Monday, February 20, 2017

Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB

7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru ataupun pergantian, yang awal mulanya tak dipakai tarif jadi Rp 100 ribu. Sedang untuk kendaraan roda empat atau lebih jadi Rp 200 ribu. 8. Penerbitan Sinyal Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedang untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu. Pertanyaan itu kerap terlontar oleh penggemar otomotif yang menginginkan patuh pada ketentuan pemerintah. Biaya Pembuatan STNK

Biaya Penerbitan STNK dan Mutasi Kendaraan Naik per 6 Januari

Yah, pemerintah Indonesia mewajibkan warganya mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak cuma itu, tiap-tiap kendaraan juga harus diperlengkapi STNK serta BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah. Semuanya cost pembuatan SIM, STNK, serta BPKB sudah ditata lewat Ketentuan Pemerintah Nomer 60 Th. 2016. PP itu menukar PP Nomer 50 Th. 2010 yang diisi mengenai Type serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP). Biaya Pembuatan BPKB

Menurut info yang kami peroleh, PP ini bakal berlaku pada 6 Januari yang akan datang atau sebulan sesudah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Sayangnya pemerintah Indonesia sudah menaikan cost pengurusan STNK, serta BPKB sampai 300 %. Tetapi untuk pembuatan SIM sudah alami penurunan cukup penting. Menariknya, besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, STNK, dan lain-lain di setiap daerah di Indonesia yaitu sama. Semuanya dikerjakan untuk melindungi Transparansi serta menghindar terjadinya pungli.

Bahkan juga pemerintah Indonesia lakukan inovasi dengan mendatangkan pembuatan SIM C online. Alhasil aksi pungli serta tembak menembak pembuatan SIM dapat dihindari. Penambahan penerimaan negera bukanlah pajak adalah langkah yang pas untuk tingkatkan mutu serta kwalitas service. Pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Jokowi Widodo sudah lakukan beragam pergantian birokasi yang nanti bakal memudahkan kita dalam mengurusi SIM, STNK, serta BPKB.

No comments:

Post a Comment